Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Mal
Polisi menemukan motif pria RS (44) menendang wanita di mal Jakarta Pusat, yaitu pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban yang ada di hadapannya. Polisi tetap membuka peluang pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan penyebab tindakan tersebut, sementara korban mengalami luka fisik di lutut dan pinggang serta trauma psikis. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Poin-Poin Utama
- Pria berinisial RS (44) ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah menendang seorang wanita di mal Jakarta Pusat.
- Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026.
- Pelaku menendang korban saat keduanya mengantre di dalam mal.
- Motif pelaku adalah merasa terganggu dengan keberadaan korban di hadapannya.
- Penyidik membuka peluang melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
- Pemeriksaan kejiwaan bertujuan memastikan penyebab tindakan impulsif pelaku.
- Berkas perkara tengah dilengkapi untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
- Korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang.
- Korban juga mengalami trauma psikis akibat insiden tersebut.
- Korban telah berobat dan menjalani visum.
- Polisi memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
- Polisi menepis rumor adanya intimidasi terhadap korban.
- Tersangka ditahan di Rutan Ponta Metro Jaya.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
- Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.