Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Politik Netral

RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

Senin, 21 September 2026, 14:13 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria mengalami perubahan nomenklatur di mana Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diubah namanya menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Perubahan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Panja pada Senin, 21 September 2026, yang juga mencakup definisi baru terkait subjek reforma agraria dan konflik agraria.

Poin-Poin Utama

  • Sturman Panjaitan adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
  • Badan Reforma Agraria Nasional berganti nama menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria.
  • Singkatan nama baru lembaga tersebut adalah LPRA.
  • Perubahan nomenklatur tersebut termuat dalam Pasal 1 angka 4 UU Pengaturan Reforma Agraria.
  • Rapat Panja UU Pengaturan Reforma Agraria berlangsung di Baleg DPR RI.
  • Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026.
  • Pasal 1 angka 7 memuat definisi subjek reforma agraria.
  • Subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan.
  • Pasal 1 angka 8 memuat perubahan definisi konflik agraria.
  • Konflik agraria adalah perselisihan antara perorangan, kelompok masyarakat, atau masyarakat hukum adat dengan badan usaha, pemerintah, atau pemerintah daerah.
  • Konflik agraria berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, atau budaya.
Tagar Terkait
#reforma agraria#ruu reforma agraria#bran#baleg dpr#lpra#nomenklatur
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya