DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Undang Satu Data Indonesia yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal telah diputuskan dalam Rapat Paripada Juli 2026.
Poin-Poin Utama
- Badan Legislasi DPR RI mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
- BSDI bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam tata kelola data nasional.
- BSDI berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
- Pembagian kewenangan tegas diatur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan.
- Masing-masing tingkat pemerintah memiliki kewenangan memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data.
- Pembagian kewenangan tersebut menjadi jawaban atas persoalan tumpang tindih dalam tata kelola data nasional.
- Integrasi data tidak berarti seluruh data dipusatkan dan dikuasai oleh satu lembaga.
- Sistem yang dibangun menggunakan interoperabilitas tanpa sentralisasi.
- Interoperabilitas tidak memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian, dan tanggung jawab pengelolaan data dari instansi produsen.
- Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia diputuskan dalam Rapat Paripura DPR RI pada 22 Juli 2026.
- Undang-undang tersebut merupakan undang-undang inisiatif DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk memperoleh tanggapan pemerintah.
- Undang-undang terdiri atas 17 bab dan 138 pasal.
- Undang-undang mengatur kelembagaan BSDI, ekosistem Satu Data Indonesia, dan data dasar nasional.
- Undang-undang memuat pengaturan standar dan metadata, arsitektur sistem, serta infrastruktur teknis.
- Undang-undang juga mengatur pengawasan dan penyelesaian sengketa dalam ekosistem Satu Data Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.