Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Politik Netral

RUU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Penguasaan Tanah Disiapkan

Selasa, 22 September 2026, 15:12 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

undang oleh DPR dalam rapat parifikasi pada 22 September 2026. Pemerintah akan menyusun aturan turunan yang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan tanah, penataan kepemilikan, penyelesaian konflik agraria, serta pembentukan lembaga dan dewan pengawas pelaksana reforma agraria. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak baru untuk memastikan tanah dan sumber agraria menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • UU Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang melalui rapat parifikasi DPR.
  • Pengesahan dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 September 2026.
  • Seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan UU tersebut.
  • Rapat parifikasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
  • Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan turunan sebagai amanat UU Reforma Agraria.
  • Salah satu aturan turunan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah.
  • Peraturan Pemerintah juga akan mengatur penataan, pengendalian, dan pembatasan tanah.
  • Sejumlah persoalan agraria yang masih dihadapi meliputi ketimpangan penguasaan tanah dan koordinasi antarlembaga.
  • Peraturan lain mencakup penentuan lokasi prioritas dan pemindahan status barang milik negara, daerah, BUMN, serta BUMD.
  • PP lain mengatur perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria.
  • Aturan mengenai pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik disiapkan.
  • Peraturan Presiden mengatur peta jalan reforma agraria dan lembaga penyelenggara reforma agraria.
  • Peraturan Presiden juga mengatur dewan pengawas serta peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
  • Reforma agraria bertujuan memastikan tanah dan sumber agraria menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Nusron Wahid menyatakan pengesahan UU tersebut menjadi tonggak baru pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Tagar Terkait
#dpr#reforma agraria#atr/bpn#nusron wahid#ruu reforma agraria#tanah#undang-undang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya