Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Hukum Netral

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Sempat Dihentikan, Perselisihan Berakhir Damai

Senin, 21 September 2026, 17:06 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Perselisihan antara warga dan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir damai melalui mediasi yang dipimpin Bupati Tangerang bersama Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pihak yang terlibat menyampaikan permohonan maaf, dan pemerintah daerah akan memfasilitasi tempat ibadah sementara sambil menunggu proses perizinan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan tindakan intimidasi yang menghentikan ibadah merupakan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Perselisihan terjadi di rumah doa GKPI Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
  • Minggu malam, 20 September 2026, ratusan warga hadir dalam musyawarah di Aula Kantor Kecamatan Rajeg.
  • Hadir dalam musyawarah antara lain Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Staf Khusus Kementerian Agama Gugun Gumilar.
  • Pada Minggu, 20 September 2026, sekelompok warga meminta pengurus GKPI menghentikan ibadah.
  • Saat ibadah berlangsung, warga bernama Aji Cahyono mengeluarkan sebilah golok.
  • Rekaman kejadian tersebut kemudian tersebar luas di media sosial.
  • Rumah doa GKPI Rajeg telah memiliki surat keterangan tanda lapor dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
  • Tindakan intimidasi dan pembubaran ibadah melanggar ketentuan KUHP tentang tindak pidana terhadap agama.
  • Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.
  • Aji Cahyono menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
  • Kedua pihak menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian.
  • Pemerintah daerah akan memfasilitasi tempat sementara untuk beribadah.
  • Polresta Tangerang menyatakan mendukung langkah musyawarah demi kerukunan dan keamanan.
  • Perselisihan berakhir damai tanpa further proses hukum.
Tagar Terkait
#banten#tangerang#mediasi#konflik sosial#gkpi#kerukunan umat beragama#musyawarah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya