Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI, Pria Pembawa Golok Tak Ditahan

Rabu, 14 Oktober 2026, 11:03 WIB Sumber: CNN Dibaca 11 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi CNN.

Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, namun tidak melakukan penahanan dengan alasan pertimbangan proses pemeriksaan. Tersangka yang membawa golok...

Sorotan Poin Topik

  • Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI Rajeg.
  • Polisi tidak menahan Aji meskipun berstatus tersangka.
Tagar Terkait
#gkpi#intoleransi#pembubaran ibadah#gkpi tangerang
Baca Liputan Lengkap di CNN

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh CNN.

Buka Artikel Asli di CNN

Warta Terkini Lainnya