Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI, Pria Pembawa Golok Tak Ditahan
Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, namun tidak melakukan penahanan dengan alasan pertimbangan proses pemeriksaan. Tersangka yang membawa golok...
Sorotan Poin Topik
- Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI Rajeg.
- Polisi tidak menahan Aji meskipun berstatus tersangka.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh CNN.