Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Hukum Netral

Keponakan Terdakwa Agung Winarno Hobi Judi di Singapura, Hakim Pun Tak Percaya

Senin, 21 September 2026, 21:03 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Sidang lanjutan perkara pencucian uang Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta memunculkan pengakuan saksi Adgar yang merupakan keponakan sekaligus sopir pribadi terdakwa Agung Winarno, mengenai kepemilikan emas batangan dan uang tunai ratusan juta rupiah dari penggeledahan pada April 2026. Majelis hakim meragukan kebenaran pengakuan Adgar yang mengaku bermain judi di Marina Bay Sands, Singapura, semata-mata untuk hiburan, mengingat ketidakpastian wajahnya saat menjelaskan hal tersebut. Agung Winarno didakwa berperan menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana Zarof Ricar melalui pembiayaan film, penukaran valuta asing, dan merekayasa identitas kendaraan mewah.

Poin-Poin Utama

  • Saksi Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra Pamungkas adalah keponakan sekaligus sopir pribadi terdakwa Agung Winarno.
  • Adgar mengaku bermain judi di Marina Bay Sands, Singapura.
  • Penggeledahan barang bukti dilakukan oleh Untersuchrichteitesag pada 15 April 2026.
  • Barang bukti terdiri dari uang tunai pecahan rupiah dan asing serta emas batangan.
  • Barang bukti disimpan dalam tas goodie bag berwarna hitam dan dompet bertuliskan Etihad Airways.
  • Emas batangan dan uang tunai Rp500 juta milik Agung Winarno menurut Adgar.
  • Di dalam dompet terdapat 2.100 dolar AS dan uang tunai pecahan Rp10.000 hingga Rp100.000.
  • Adgar bermain judi kartu jenis baccarat saat diajak pamannya ke Singapura pada akhir 2024.
  • Adgar pergi ke Singapura untuk berjudi sebanyak tujuh kali.
  • Uang dolar yang diberikan Agung untuk jajan digunakan Adgar untuk memasang bet di Casino.
  • Adgar mendapat gaji Rp7 juta per bulan dari Agung Winarno.
  • Agung Winarno didakwa menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana Zarof Ricar.
  • Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara pada 18 Juni 2025.
  • Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Zarof menjadi 18 tahun penjara.
  • Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada 12 November 2025 sehingga vonis berkekuatan hukum tetap.
Tagar Terkait
#korupsi#singapura#mahkamah agung#pencucian uang#zarof ricar#agung winarno#judi#pengadilan tipikor jakarta
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya