Ironi Biaya Film 'Sang Pengadil' dari Cuci Uang Mafia Perkara
Produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena dugaan menyamarkan dana hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk pembiayaan produksi film tersebut. Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara setelah vonisnya diperberat di tingkat banding karena terbukti menerima gratifikasi dan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur, dan kasasinya subsequently ditolak MA.
Poin-Poin Utama
- Agung Winarno diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait pengembangan perkara suap Zarof Ricar.
- Film 'Sang Pengadil' dibiayai dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
- Zarof Ricar terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
- Giri Pratama tercatat sebagai sutradara film 'Sang Pengadil'.
- Rencana kebutuhan awal produksi film 'Sang Pengadil' sebesar Rp 5 miliar pada 2024.
- Pembayaran produksi film 'Sang Pengadil' berasal dari investor Agung Winarno Rp 2 miliar, Zarof Ricar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama Rp 1 miliar.
- Biaya produksi film mengalami pembengkakan sehingga dilakukan penyertaan modal tambahan.
- Keuntungan film 'Sang Pengadil' ditransfer ke rekening Agung Winarno dengan jumlah keseluruhan Rp 421.390.358.
- Transfer keuntungan dilakukan bertahap pada 8 November 2024, 16 November 2024, dan 2 Desember 2024.
- Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
- Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun di tingkat banding.
- Zarof Ricar dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- Zarof Ricar tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg.
- Harta benda Zarof Ricar berupa Rp 915 miliar dan emas 51 kg dirampas untuk negara.
- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Zarof Ricar sehingga vonis 18 tahun penjara tetap berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.