Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Hukum Netral

MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran

Selasa, 22 September 2026, 15:14 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk meng-handle permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada September 2026 oleh Denny Indrayana cs terkait ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. MK menegaskan penetapan tahapan atau jadwal dalam peraturan tersebut bersifat prosedural normatif dan bukan penilaian mengenai kewenangan, kedudukan hukum, maupun pokok permohonan. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah diselenggarakan pada 21 September, dengan sidang selanjutnya untuk mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait dijadwalkan pada 23 September.

Poin-Poin Utama

  • Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
  • Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September.
  • MK menerima permohonan sengketa hasil pemilu pada 10 September 2026.
  • Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
  • Permohonan juga diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajuang TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
  • Para pemohon memohon pembatalan penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
  • Para pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres.
  • Para pemohon meminta pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
  • Para pemohon memohon MPR menggelar sidang pilih wapres ulang dalam waktu 60 hari.
  • Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini diselenggarakan pada 21 September 2026.
  • Sidang mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait dijadwalkan pada 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
  • Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum.
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan keterangan dalam sidang perkara ini.
  • Pasal 3 ayat 1 PMK menyatakan penetapan tahapan bersifat prosedural normatif dan bukan penilaian terhadap permohonan.
  • PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat mengakomodir jadwal penanganan permohonan yang baru masuk.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#mk#denny indrayana#gibran rakabuming#kpu#pilpres 2024#phpu#cawapres
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya