Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Ekonomi Netral

BI: Uang kertas yang beredar tetap sah meski Menkeu-Gubernur berganti

Selasa, 22 September 2026, 16:01 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Bank Indonesia menegaskan uang rupiah kertas yang telah diproduksi dan diedarkan tetap sah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI meskipun terdapat pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo merupakan uang yang diproduksi sesuai prosedur yang ditetapkan dan tetap berlaku sah. Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan pengelolaan uang rupiah.

Poin-Poin Utama

  • Uang rupiah kertas tahun cetak 2026 tetap sah sebagai alat pembayaran meskipun ada pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur BI.
  • Uang rupiah kertas bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi buruan masyarakat karena dianggap langka.
  • Pergantian pejabat tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan.
  • Uang rupiah tahun cetak 2026 memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.
  • Uang rupiah diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan.
  • Uang rupiah yang diproduksi kemudian akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat.
  • Suahasil Nazara saat ini menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
  • Suahasil dilantik sebagai Menkeu pada 14 September 2026.
  • Pelantikan Suahasil ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
  • Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
  • Destry Damayanti sempat menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah pengunduran diri Perry.
  • Destry resmi menjadi Gubernur BI pada 2 September 2026.
  • Penunjukan Destry ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.
  • Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengatur bahwa uang rupiah kertas harus memuat tanda tangan Pemerintah dan BI.
Tagar Terkait
#bank indonesia#menteri keuangan#kebijakan moneter#uang rupiah#gubernur bi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya