Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Dunia Usaha Harap Pelonggaran Restitusi Pajak di Era Suahasil

Kamis, 17 September 2026, 19:08 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Dunia usaha berharap evaluasi kebijakan pengetatan restitusi pajak setelah pergantian menteri keuangan ke Suahasil Nazara, karena pengetatan tersebut dinilai menghambat arus kas dan ekspansi perusahaan. Realisasi restitusi PPN baru mencapai 12,4 persen, jauh di bawah tingkat wajar sebesar 27,2 persen berdasarkan kajian Universitas Indonesia. Asosiasi Pengusaha Indonesia dan KADIN menyatakan pentingnya kepastian waktu pencairan restitusi sebagai bagian dari likuiditas perusahaan untuk membiayai operasional dan investasi.

Poin-Poin Utama

  • Menteri keuangan baru Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Dunia usaha berharap kebijakan pengetatan restitusi pajak dievaluasi.
  • Restitusi pajak penting untuk menjaga arus kas dan ekspansi perusahaan.
  • Realisasi restitusi PPN sepanjang 2026 baru mencapai 12,4 persen.
  • Universitas Indonesia memperkirakan tingkat wajar restitusi PPN adalah 27,2 persen.
  • Shinta Widjaja Kamdani adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia.
  • Pengetatan restitusi menjadi kendala bagi operasional dan ekspansi perusahaan.
  • Mekanisme pengembalian pajak diatur dalam Pasal 17B UU KUP.
  • DJP menerbitkan SKPLB sebagai dasar pengembalian kelebihan pajak.
  • SPMKP diterbitkan paling lambat satu bulan setelah SKPLB diterbitkan.
  • Anindya Bakrie adalah Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
  • Kelancaran likuiditas penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan.
  • Telisa Aulia Falianty adalah ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia.
  • UI mendorong penerapan pendekatan berbasis risiko dalam pengelolaan restitusi.
  • Fajry Akbar adalah Kepala Riset Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis.
Tagar Terkait
#menteri keuangan#apbn#suahasil nazara#kebijakan fiskal#dunia usaha#restitusi pajak#likuiditas perusahaan#ppn
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya