Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Khazanah Negatif

Dalam Islam, Hakim dan Pemerintah Bisa Menghukum Mati Pemerkosa

Selasa, 22 September 2026, 17:08 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Menurut KH Ahmad Sarwat Lc, dalam hukum Islam pelaku pemerkosaan tetap dapat dijatuhi hukuman berat termasuk hukuman mati melalui mekanisme hukum ta'zir, yakni apabila syarat hukum hudud tidak terpenuhi. Hakim atau pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan bentuk hukuman berdasarkan tingkat kejahatan dan pembuktian yang ada. Beliau mengutip Perang Amoria sebagai contoh historis bahwa Islam tidak segan menghukum mati pelaku pemerkosaan dan pelecehan terhadap wanita muslimah.

Poin-Poin Utama

  • Dalam hukum Islam, pelaku pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman mati melalui mekanisme hukum ta'zir.
  • Hakim atau pemerintah memiliki kewenangan menentukan bentuk hukuman bagi pelaku pemerkosaan.
  • Hukum Islam mengenal dua jenis hukum yaitu hudud dan ta'zir.
  • Hukum hudud memiliki ketetapan dan pembuktian yang ditetapkan secara baku oleh Allah SWT.
  • Hukum ta'zir menyerahkan detail ketetapan dan pembuktian kepada hakim.
  • Hukum ta'zir memungkinkan pelaku pemerkosaan dihukum hingga hukuman mati.
  • Semua bentuk pembuktian dapat digunakan sebagai dasar tuntutan dalam sistem ta'zir.
  • Hakim menghukum mati pemerkosa berdasarkan kewenangan sebagai hakim, bukan hukum rajam.
  • Perang Amoria merupakan contoh perang terbuka yang dilakukan atas kasus pelecehan terhadap wanita muslimah.
  • Pemicu Perang Amoria adalah seorang wanita muslimah yang diganggu dan dilecehkan oleh orang kafir.
  • Kain wanita tersebut dikaitkan ke paku sehingga auratnya terlihat saat berdiri.
  • Wanita itu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu'tashim Billah.
  • Khalifah Al-Mu'tashim Billah menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Amoria.
  • Panjang barisan tentara tidak putus dari istana khalifah hingga kota Amoria.
  • Seluruh orang kafir di kota Amoria berhasil dipukul habis oleh umat Islam.
Tagar Terkait
#pemerkosaan#hukuman mati#hukum islam#ta'zir#hudud
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya