Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Hukum Negatif

Judi Online Diusulkan Masuk Kluster Tindak Pidana Perampasan Aset

Rabu, 23 September 2026, 13:08 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Indonesia Millennials Center mengusulkan judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUUPenampasan Aset. Usulan ini penting karena perputaran uang judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun dan aliran dananya perlu ditelusuri agar hasil tindak pidana tidak dialihkan menjadi aset atau masuk ke sektor usaha lain. IMC juga meminta aturan tersebut mengatur secara jelas kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, pengawasan, dan prinsip kehati-hatian agar tidak disalahgunakan.

Poin-Poin Utama

  • Indonesia Millennials Center mengusulkan judi online masuk dalam kluster tindak pidana perampasan aset dalam RUUPenampasan Aset.
  • Usulan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung dalam RDPU bersama Komisi III DPR pada 23 September 2026.
  • Perputaran dana judi online pada 2026 mencapai Rp 286,84 triliun berdasarkan data PPATK.
  • Deposit judi online pada semester I 2026 tercatat Rp 22 triliun.
  • Dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 588,62 miliar.
  • Yerikho menyoroti bahwa 80 persen aliran dana judi online perlu ditelusuri.
  • IMC meminta agar RUUPenampasan Aset mengatur secara jelas kewenangan aparat, batas waktu, prosedur, dan pengawasan.
  • IMC juga meminta agar prinsip kehati-hatian diatur dalam RUUPenampasan Aset.
  • Yerikho mengingatkan aliran dana perlu ditelusuri jika masuk ke usaha pertambangan atau pertanian.
  • Yerikho juga mengingatkan aliran dana perlu ditelusuri jika digunakan membeli aset di luar negeri.
  • Yerikho mengatakan judi online sudah mendarah daging di bangsa Indonesia.
  • Yerikho menyebut judi online banyak menyerap masyarakat kelas menengah ke bawah.
  • IMC meminta RUUPenampasan Aset tidak hanya memperbesar kewenangan negara mengambil aset.
  • Yerikho mengatakan jangan sampai seluruh kewenangan dijalankan tanpa prinsip kehati-hatian.
  • Yerikho mengusulkan agar aset hasil tindak pidana yang diputar melalui judi online dapat ditelusuri dan dipulihkan.
Tagar Terkait
#ruu perampasan aset#komisi iii dpr#ppatk#judi online#perampasan aset#indonesia millennials center
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya