Permahi Dorong Identifikasi di UU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
DPN Permahi mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam UU Perampasan Aset dilakukan secara objektif dan proporsional melalui lima tahapan. Tahapan tersebut dimulai dari identifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana hingga pengukuran nilai ekonomis dengan metode yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan UU Perampasan Aset menjadi agenda super prioritas dan akan terus menyerap aspirasi publik meskipun masa reses.
Poin-Poin Utama
- DPN Permahi mendorong mekanisme penilaian aset secara objektif dan proporsional dalam UU Perampasan Aset.
- Perwakilan DPN Permahi Rahmat Syafii menilai penentuan nilai aset perlu mendapat perhatian serius.
- Permahi telah menyusun lima tahapan dalam penentuan nilai aset.
- Tahap pertama adalah identifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
- Identifikasi bertujuan menentukan objek aset yang akan dinilai.
- Tahap kedua adalah penilaian nilai ekonomis aset.
- Pengukuran nilai ekonomis menggunakan metode yang objektif dan terukur.
- Hasil penilaian harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Habiburokhman memimpin Komisi III DPR.
- UU Perampasan Aset masuk dalam agenda super prioritas Komisi III DPR.
- Komisi III DPR akan gelar RDPU selama masa reses.
- RDPU bertujuan menyerap aspirasi publik.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.