Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Politik Negatif

Gus Ipul tegaskan tudingan aliran dana di Muktamar NU adalah fitnah

Rabu, 23 September 2026, 17:04 WIB Sumber: Antara News Dibaca 1 kali
Ukuran:

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tudingan adanya aliran dana sekitar Rp480 miliar pada Muktamar Ke-35 NU di Jombang adalah fitnah yang harus dibuktikan kebenarannya. Gus Ipul menyatakan bahwa pihaknay sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut tanpa bukti. Ia menegaskan pelaksanaan Muktamar NU telah berjalan dengan baik, demokratis, dan terbuka.

Poin-Poin Utama

  • Saifullah Yusuf atau Gus Ipul adalah Sekretaris Jenderal PBNU periode 2021–2026.
  • Gus Ipul juga menjabat sebagai Ketua panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU.
  • Tudingan adanya aliran dana pada Muktamar Ke-35 NU di Jombang disebut sebagai fitnah.
  • Gus Ipul menilai tudingan tersebut menyesatkan apabila disampaikan tanpa bukti.
  • Gus Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyebutkan dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar.
  • Gus Ipul mengatakan informasi mengenai pemberian uang harus dibuktikan.
  • Gus Ipul menyatakan kabar tentang intervensi dalam Muktamar tidak berdasar tanpa bukti.
  • PBNU sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tudingan.
  • Sedikitnya tiga orang akan diberikan somasi oleh PBNU.
  • Langkah hukum merupakan bagian dari upaya tabayun dan klarifikasi.
  • Gus Ipul belum memastikan apakah Gus Lilur termasuk pihak yang akan disomasi.
  • Pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU disebut berjalan dengan baik, demokratis, dan terbuka.
  • Gus Ipul meminta pelaksanaan Muktamar tidak dikotori pendapat bernuansa fitnah.
  • Gus Ipul menegaskan bahwa yang menang bermartabat dan yang kalah terhormat.
  • Pemberitaan disampaikan Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu.
Tagar Terkait
#gus ipul#nahdlatul ulama#muktamar nu#jombang#fitnah#aliran dana#organisasi islam
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya