Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Negatif

Yusril Bela Ditjenpas Berikan Pembebasan Bersyarat Narapidana Kekerasan Seksual ke Santri, Mas Bechi

Kamis, 24 September 2026, 13:14 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

undangan yang berlaku. Selama masa pembebasan bersyarat, Bechi tetap berada dalam pengawasan dan akan dikembalikan ke LP jika terindikasi melakukan kejahatan atau bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk.

Poin-Poin Utama

  • Yusril Ihza Mahendra merupakan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Yusril memperoleh klarifikasi dari Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengenai pembebasan bersyarat Bechi.
  • Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santrinya di Jombang.
  • Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.
  • Pembebasan bersyarat diberikan karena Bechi telah menjalani pidana dua pertiga dari masa pidana.
  • Bechi berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
  • Bechi mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
  • Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Bechi sudah memenuhi persyaratan untuk pembebasan bersyarat.
  • Selama pembebasan bersyarat, Bechi tetap berada dalam pengawasan.
  • Bechi akan dikembalikan ke LP apabila terindikasi melakukan kejahatan selama masa pembebasan bersyarat.
  • Bechi akan dikembalikan ke LP apabila bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk.
  • Yusril mengklaim ketentuan pembebasan bersyarat berlaku bagi seluruh narapidana tanpa membedakan latar belakang.
  • Yusril menepis adanya keistimewaan khusus bagi Bechi dalam pemberian pembebasan bersyarat.
  • Yusril menyentil masyarakat agar tidak menerapkan standar berbeda dalam menilai pemenuhan hak narapidana.
Tagar Terkait
#kekerasan seksual#yusril ihza mahendra#ditjenpas#santri#jombang#moch subchi azal tsani#pembebasan bersyarat#mas bechi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya