Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara melalui Kuasa Hukumnya Tri Sandhi Wibisono menyatakan tidak semua persoalan pemilu perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut justru akan menjadikan MK sebagai keranjang sampah. Tri meminta pihak yang merasa dirugikan dalam pemilu untuk melapor sesuai lembaga berwenang dan jangka waktu yang tersedia, bukan mempermasalahkan hal-hal lain di MK. Dalam persidangan, pihak Terkait juga menyerahkan petitum yang memohon agar permohonan pemohon Dadan Indrayana Cs dinyatakan beritikad buruk dan kabur.
Poin-Poin Utama
- Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan sikap dalam perselisihan hasil pemilu 2024.
- Kuasa Hukum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara adalah Tri Sandhi Wibisono.
- Tri Sandhi Wibisono bertindak selaku Pihak Terkait dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
- Sidang Lanjutan MK berlangsung pada 23 September 2024.
- Tri Sandhi menyatakan tidak semua persoalan pemilu perlu diselesaikan di MK.
- Gugatan terhadap Gibran diajukan oleh Dadan Indrayana Cs.
- Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Tri Sandhi menyebut mempermasalahkan Gibran di MK sama saja menjadikan MK keranjang sampah.
- Pihak yang merasa dirugikan diminta melapor sesuai dengan perkaranya.
- Penggugat juga diminta melapor sesuai jangka waktu yang tersedia.
- Petitum Pihak Terkait meminta MK menyatakan permohonan pemohon beritikad buruk.
- Istilah itikad buruk dalam petitum merujuk pada vexatious litigation.
- Petitum Pihak Terkait juga meminta MK menyatakan permohonan pemohon kabur dan tidak jelas.
- Istilah kabur dan tidak jelas dalam petitum merujuk pada obscuur libel.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.