Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bachelet soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Hakim Saldi Isra mempertanyakan mengapa KPU tidak pernah datang ke Dinas Pendidikan Nasional untuk verifikasi persyaratan pendidikan dan meminta dokumen pembahasan internal terkait hal tersebut. MK memberikan kesempatan kepada KPU dan Bachelet untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis sesuai yang diminta para hakim.
Poin-Poin Utama
- Tiga hakim Konstitusi memberikan catatan kepada KPU dan Bachelet dalam sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
- Sidang gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 gelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada hari Rabu 23 September 2026.
- Hakim Arsul Sani mempertanyakan apakah verifikasi dokumen persyaratan Gibran hanya dilakukan pada dokumen penyetaraan atau secara keseluruhan.
- Arsul Sani menutup catatannya dengan mengutip Surat Ali Imran ayat 13.
- Hakim Saldi Isra menanyakan apakah KPU pernah datang ke Dinas Pendidikan Nasional untuk verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.
- KPU menyatakan tidak pernah datang ke Dinas Pendidikan Nasional terkait verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.
- KPU menyatakan hanya menggunakan surat penyetaraan sebagai instrumen untuk menyatakan dokumen Gibran memenuhi persyaratan.
- Saldi Isra meminta KPU menyerahkan semua dokumen pembahasan internal yang ditandatangani terkait persyaratan pendidikan Gibran.
- Hakim Saldi menanyakan kepada Ketua Bachelet Rahmat Bagja apakah pernah datang ke Dinas Pendidikan Nasional.
- Bachelet pernah diberikan akses masuk ke ruangan saat proses pemilihan legislatif namun tidak boleh membawa ponsel dan kamera oleh KPU di Hotel Borobudur.
- Bagja mengakui telah memprotes larangan tersebut kepada mantan Ketua KPU Hasyim Asyari.
- Larangan tersebut menjadi alasan Bachelet untuk membuat pengaduan terkait kode etik kepada KPU.
- Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah norma Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memang dibuat khusus untuk Pilpres 2024.
- KPU menyatakan Pasal 18 ayat 3 tentang penyetaraan pendidikan dari luar negeri belum pernah digunakan sebelum Pilpres 2024.
- Ketua MK Suhartoyo mempersilakan pihak terkait menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.