Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Netral

Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook

Kamis, 24 September 2026, 16:12 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Hakim banding kurangi hukuman Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan uang pengganti yang juga dikurangi dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar. Majelis Hakim merekomendasikan Kejagung melanjutkan penyidikan terhadap Google dan korporasi penyedia Chromebook yang diuntungkan serta menelusuri tindak pidana pencucian uang. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,5 triliun.

Poin-Poin Utama

  • Majelis Hakim PT Jakarta memutus perkara banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  • Hukuman penjara Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun dalam putusan banding.
  • Nadiem dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
  • Pidana denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dan pendapatan terpidana disita dan dilelang.
  • Jika hasil penyitaan tidak cukup, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
  • Uang pengganti hukuman Nadiem dikurangi dari Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.
  • Kerugian negara dalam kasus ini ditetapkan sebesar Rp1.567.888.662.716,74.
  • Aliran dana sebesar Rp809.597.125.000 mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek.
  • Peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dan tidak dapat dijelaskan sebesar Rp4.871.400.663.758.
  • Pihak Google dan korporasi penyedia laptop Chromebook belum diperiksa oleh penyidikan.
  • Majelis Hakim merekomendasikan Kejagung melanjutkan penyidikan terhadap penerima keuntungan ilegal.
  • Majelis Hakim merekomendasikan penelusuran tindak pidana pencucian uang oleh Kejagung.
  • Putusan banding dibacakan pada Kamis, 24 September 2026.
Tagar Terkait
#korupsi#kejaksaan agung#chromebook#nadiem makarim#pengadilan tinggi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya