Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Netral

Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026, 14:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kejagung menyatakan akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan resmi, sekaligus menghormati keputusan hakim banding. Vonis juga mengubah uang pengganti menjadi Rp 548 miliar dari sebelumnya Rp 809 miliar, dengan kerugian negara yang dinyatakan hakim ialah Rp 1,5 triliun.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
  • Pengadilan Tinggi Jakarta memutus perkara korupsi pengadaan Chromebook.
  • Sidang pembacaan putusan banding dilakukan pada 24 September 2026.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan informasi tersebut.
  • Kejagung akan mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan.
  • Kejagung menghormati putusan hakim banding.
  • Jaksa memiliki waktu sesuai UU JPU untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
  • Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.
  • Nadiem dihukum denda Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara.
  • Uang pengganti Nadiem dikurangi dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548.761.031.950,86.
  • Harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang jika uang pengganti tidak dibayar.
  • Ketidakmampuan membayar uang pengganti dikenakan hukuman tambahan 6 tahun penjara.
  • Hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.
  • Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 KUHP.
  • Pembayaran uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.
Tagar Terkait
#kejagung#vonis#nadiem makarim#korupsi chromebook#pengadilan tinggi jakarta
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya