Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Negatif

Jelang Putusan Banding, Nadiem Makarim: Hari Ini Menentukan Apakah Keadilan Masih Berdiri

Kamis, 24 September 2026, 10:05 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggunakan fakta persidangan dalam memutus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan tidak ada unsur korupsi, kerugian negara, atau aliran dana dalam perkara tersebut. Sebelumnya, dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Nadiem Makarim adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Perkara ini mengenai dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Sidang putusan banding berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  • Sidang putusan banding diagendakan pada Kamis, 24 September 2026.
  • Nadiem berharap majelis hakim menggunakan fakta persidangan dalam mengambil keputusan.
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim.
  • Nadiem dihukum denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Nadiem dikenakan uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
  • Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hukuman digantikan pidana penjara selama 5 tahun.
  • Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pelanggaran juga merujuk pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Nadiem mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
  • Nadiem menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam kasusnya.
  • Nadiem menyatakan tidak ada aliran dana sepeser pun dalam perkara ini.
  • Nadiem meminta doa dan dukungan masyarakat menjelang pembacaan putusan banding.
Tagar Terkait
#korupsi#chromebook#nadiem makarim#pengadilan tinggi dki jakarta#mendikbudristek
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya