Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Netral

Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto, Sita Rp 81 M dari 77 Rekening

Kamis, 24 September 2026, 18:04 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan secara daring berkedok investasi dan perdagangan saham serta mata uang kripto dengan jaringan internasional yang menyebabkan kerugian mencapai Rp12,931 miliar. Para korban tertarik melalui iklan di media sosial yang menawarkan keuntungan 30 hingga 200 persen dan diarahkan membuat akun pada tiga platform bernama SBC, Invescos, dan JVR, namun dana tidak dapat dicairkan mulai Januari hingga April 2026. Penyidik telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp81.527.932.707 dari 77 rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Poin-Poin Utama

  • Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan secara daring berkedok investasi dan perdagangan saham serta mata uang kripto.
  • Kasus tersebut melibatkan jaringan internasional.
  • Total kerugian korban mencapai Rp 12,931 miliar.
  • Para korban melihat iklan di media sosial pada sekitar November 2025.
  • Iklan tersebut menawarkan investasi perdagangan saham dan mata uang kripto.
  • Korban diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan keuntungan 30 hingga 200 persen.
  • Korban dibuatkan akun pada tiga platform bernama SBC, Invescos, dan JVR.
  • Ketiga platform dapat diakses melalui situs berbasis web dan aplikasi Android.
  • Korban tidak dapat menarik saldo pada Januari hingga April 2026.
  • Admin menganggap korban melakukan pelanggaran dan mewajibkan pembayaran denda.
  • Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
  • Penyidik menyita unit telepon seluler, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan.
  • Penyidik melakukan pemblokiran terhadap 77 rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
  • Penyidik menyita uang sebesar Rp 81.527.932.707 dari 77 rekening tersebut.
  • Konferensi pers disampaikan oleh Inspektur Jenderal Nanang Avianto di Mapolda Jawa Timur.
Tagar Terkait
#saham#penipuan investasi#trading#penipuan online#polda jatim#investasi kripto#mata uang kripto#jaringan internasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya