Beranda Jumat, 25 September 2026

!online

Hukum Netral

LPSK pantau keamanan saksi dan korban setelah Bechi bebas bersyarat

Jumat, 25 September 2026, 10:00 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

LPSK memantau keamanan saksi dan korban dalam perkara TPKS yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru dan potensi ancaman terhadap saksi serta korban. LPSK telah memberikan pelindungan kepada 13 saksi dan korban, serta memastikan komunikasi terus dilakukan sambil koordinasi dengan Kemenimipas.

Poin-Poin Utama

  • LPSK memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban perkara TPKS yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani.
  • Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
  • Bechi divonis 8 tahun penjara dalam kasus TPKS di lingkungan pesantren di Jombang, Jawa Timur.
  • LPSK sebelumnya memberikan pelindungan kepada 13 saksi dan korban dalam perkara tersebut.
  • Pelindungan LPSK mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, dan bantuan medis serta psikologis.
  • LPSK juga memfasilitasi tempat kediaman sementara bagi saksi dan korban.
  • Perubahan status hukum terpidana dapat memunculkan dinamika baru termasuk potensi ancaman.
  • LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas terkait pembebasan bersyarat Bechi.
  • LPSK terus menjalin komunikasi dengan para saksi sebagai bagian pemantauan.
  • Jika ada potensi ancaman, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali kepada saksi dan korban.
  • Saksi dan korban diharapkan segera berkoordinasi dengan LPSK apabila ada ancaman.
  • LPSK berharap media memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada korban.
  • Komunikasi dengan para mantan saksi terus dilakukan oleh LPSK.
Tagar Terkait
#pembebasan bersyarat#lpsk#saksi#korban#bechi#tpks#mas bechi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya