Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru Sekolah Internasional terhadap Siswi di Tangsel
Polisi menangani dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengajar berinisial ICM di sebuah sekolah internasional di Tangerang Selatan terhadap siswinya berinisial PR sejak kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP dalam rentang waktu 2023 hingga 2026 dengan menggunakan pola child grooming dan berkedok kegiatan les privat mengaji. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan pengalamannya kepada pelatih ekstrakurikuler taekwondo, yang kemudian diteruskan kepada orang tua dan dilaporkan ke polisi pada 22 September 2026 untuk ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Resorts Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, korban saat ini didiagnosis mengalami depresi serta trauma psikologis yang cukup berat akibat insiden tersebut.
Poin-Poin Utama
- Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di sekolah internasional Tangerang Selatan.
- Terduga pelaku berinisial ICM diduga melecehkan siswi berinisial PR sejak kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
- Laporan polisi resmi diterima Resorts Tangerang Selatan pada 22 September 2026.
- Penyelidikan ditangani Unit PPA Satreskrim Resorts Tangerang Selatan.
- Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli.
- Pelecehan terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.
- ICM diketahui bertindak sebagai wali kelas korban pada periode 2023–2024.
- Polisi telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi serta pihak terkait.
- Modus operandi pelaku melibatkan pola child grooming dengan pendekatan manipulatif.
- Pelaku mengiming-imingi hal-hal yang disukai korban sebagai bagian dari pola grooming.
- Pelecehan dilakukan di ruang kelas sekolah seusai jam pelajaran reguler.
- Pelaku menyamar dengan berkedok kegiatan les privat mengaji.
- Pelaku mempertontonkan materi pornografi kepada korban setelah kegiatan mengaji.
- Pelaku melakukan kontak fisik pada bagian sensitif tubuh korban.
- Pelaku meminta foto tidak senonoh, namun permintaan tersebut berhasil ditolak korban.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.