Polisi Buka Suara soal Dugaan Teror Wanita Ditendang di Mal Jakpus
Polisi menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban penendangan di food court mal Jakarta Pusat bernama RS (44) membantah pernah menerima teror setelah kejadian tersebut. RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 466 KUHP. Polisi juga memastikan korban tetap mendapat perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Poin-Poin Utama
- Perempuan berinisial RS (44) ditendang hingga tersungkur di food court mal Jakarta Pusat.
- Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum BimaPolriMetro Jaya AKP Abdul Rahim menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap korban.
- RS membantah menerima teror setelah kejadian penendangan tersebut.
- Abdul Rahim menyatakan telah menanyakan langsung kepada korban soal dugaan teror.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan korban tidak pernah menyampaikan adanya teror.
- Abdul Rahim memastikan tidak ada keterangan mengenai teror dari pihak tertentu.
- Berdasarkan pemeriksaan, korban menyatakan tidak ada terror dari pihak Sency.
- Polri menjamin perlindungan terhadap RS selama proses penanganan perkara.
- RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penendangan di food court mal Jakarta Pusat.
- RS dijerat Pasal 466 KUHP.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.