Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Nasional Netral

KPK Dalami Aset Wali Kota Madiun Maidi, Diduga dari Gratifikasi dan TPPU

Kamis, 24 September 2026, 18:11 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

aset kepemilikan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang diduga berasal dari gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun pada September 2026. KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru sebagai pengembangan kasus rasuah yang menjerat Maidi.

Poin-Poin Utama

  • KPK mendalami aset-aset kepemilikan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
  • Penyidik memeriksa empat saksi di Kantor KPPN Kota Madiun.
  • Pemeriksaan saksi berlangsung pada 23 September 2026.
  • Aset Maidi dugaan berasal dari penerimaan gratifikasi.
  • KPK juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Saksi pertama yang diperiksa adalah Wawan Edy Susetyo, swasta.
  • Saksi kedua yang diperiksa adalah Tri Handoko, karyawan swasta.
  • Saksi ketiga yang diperiksa adalah Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah, pemilik butik.
  • Saksi keempat yang diperiksa adalah Agung Triwinarto, swasta.
  • KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada September 2026.
  • Sprindik baru terkait pengembangan kasus rasuah Maidi.
  • Penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru.
  • Dugaan peristiwa pidana baru berkaitan dengan gratifikasi.
  • Dugaan peristiwa pidana baru berkaitan dengan pencucian uang.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi pada 24 September 2026.
Tagar Terkait
#kpk#tppu#gratifikasi#anti-korupsi#wali kota madiun#maidi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya