Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim terkait keabsahan penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh tahapan penyidikan, termasuk tindakan penyitaan, telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil. KPK juga menghormati langkah hukum tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, sementara praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Poin-Poin Utama
- KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan Silmy Karim terkait keabsahan penyitaan.
- Silmy Karim merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).
- Praperadilan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan pada Selasa (8/9/2026).
- KPK menyatakan setiap tindakan penyitaan telah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
- Praperadilan didaftarkan pada Jumat (4/9/2026).
- Nomor perkara praperadilan: 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
- Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan.
- KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Silmy Karim.
- KPK menyebut praperadilan bagian dari mekanisme checks and balances.
- Penyidik KPK disebut memperhatikan aspek formil maupun materiil dalam penyitaan.
- KPK mengajak masyarakat mengawal proses hukum perkara tersebut.
- KPK menilai kasus ini berkaitan dengan kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
- KPK akan terus memastikan penyidikan berjalan profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.