Beranda Jumat, 25 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Gowa

Jumat, 25 September 2026, 21:11 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Polda Sulawesi Selatan mendalami dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 dengan memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi. Dalam perkara terpisah, penetapan tersangka terhadap bupati tersebut juga telah dilakukan dalam empat rangkaian kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan penggeledahan di empat lokasi termasuk Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa. Bupati terancam pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang.

Poin-Poin Utama

  • Polda Sulawesi Selatan mendalami dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
  • Pengadaan seragam sekolah tersebut menggunakan anggaran tahun 2025.
  • Penyidikan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Ptyda Sulawesi Selatan.
  • Kasus pengadaan seragam sekolah menjadikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berstatus saksi.
  • Proses penyidikan kasus pengadaan seragam sekolah masih berlangsung.
  • Robertus Yohanes De Deo adalah Direktur Penindakan Ptyda.
  • Taufik Herdiansyah Zeinardi adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Ptyda Sulawesi Selatan.
  • Dalam perkara terpisah, penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah Talenrang meliputi empat kasus dugaan korupsi.
  • Sitti Husniah Talenrang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
  • Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dalam perkara korupsi dan pencucian uang.
  • Penyidik juga telah memeriksa empat orang ahli dalam perkara tersebut.
  • Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda.
  • Lokasi penggeledahan meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa.
  • Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Saudara Gowa dan Saudari RP.
  • Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tagar Terkait
#korupsi#gowa#sitti husniah talenrang#seragam sekolah#polda sulawesi selatan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya