Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Tata Kelola Nikel Rp 401 M
Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 401.653.737.469,69. Tiga tersangka yang ditahan meliputi BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, serta NRH sebagai pihak swasta dari Sucofindo Kendari, yang keseluruhannya terlibat dalam pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor di bawah 1,7 persen. PT CNI telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 401 miliar yang kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah di Bank Mandiri.
Poin-Poin Utama
- Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel Sulawesi Tenggara.
- Kasus terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
- Tiga tersangka ditahan pada 25 September 2026.
- Tersangka BS adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2017-2018.
- Tersangka MHI adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017-2019.
- Tersangka NRH adalah mantan Kepala Unit Sucofindo Kendara 2012-2019.
- Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari.
- BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
- NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- Kerugian negara mencapai Rp 401.653.737.469,69.
- PT CNI menyerahkan uang Rp 401 miliar kepada Kejagung.
- Uang tersebut disita dan dititipkan di rekening Bank Mandiri.
- PT CNI mengatur dokumen hasil uji kadar nikel di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor.
- Dokumen ekspor yang digunakan PT CNI tidak sah.
- Satu tersangka belum identitasnya karena belum memenuhi panggilan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.