Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 401,65 miliar. PT CNI diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik dan bersekongkol dengan pejabat lintas instansi termasuk Sucofindo, Kemen ESDM, dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk memanipulasi dokumen uji laboratorium serta menerbitkan surat rekomendasi ekspor secara melawan hukum dengan imbalan aliran dana suap.
Poin-Poin Utama
- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan persekongkolan dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
- PT Ceria Nugraha Indotama mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik.
- PT CNI bersekongkol dengan pimpinan badan usaha milik negara agar persyaratan ekspor terpenuhi.
- PT CNI meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya.
- MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 menerbitkan surat rekomendasi izin ekspor untuk PT CNI.
- BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM turut memenuhi permintaan PT CNI.
- PT CNI belum memiliki RKAB saat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
- Terdapat aliran dana suap dari kas korporasi kepada pejabat yang terlibat.
- Kerugian negara ditaksir sebesar Rp401.653.737.469,69.
- Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka.
- BS ditetapkan sebagai tersangka Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba periode 2017-2018.
- NRH ditetapkan sebagai tersangka Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
- MHI ditetapkan sebagai tersangka Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
- Satu orang tersangka belum hadir dan belum memenuhi panggilan penyelenggara.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.