Kemendagri Dorong Optimalisasi Retribusi TKA untuk Perkuat Tenaga Kerja Lokal
Kemendagri mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing agar penerimaan tidak sekadar menjadi angka pendapatan, melainkan dana yang kembali digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal melalui pelatihan berbasis kompetensi, upskilling, dan sertifikasi profesi. Optimalisasi retribusi ini perlu didukung tata kelola yang tertib, transparan, serta integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi tantangan seperti ketidaksinkronan data, kepatuhan pemberi kerja, dan mobilitas tenaga kerja asing antarwilayah.
Poin-Poin Utama
- Kemendagri mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Penerimaan retribusi bertujuan mendukung pengawasan tenaga kerja asing dan pengembangan kompetensi tenaga kerja lokal.
- Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menekankan tata kelola retribusi yang tertib dan transparan.
- Retribusi perlu diarahkan melalui mekanisme earmarking untuk mendukung pelatihan berbasis kompetensi, upskilling, dan sertifikasi profesi.
- Kemendagri melalui Direktorat Pendapatan Daerah membina dan mengawasi pemerintah daerah dalam aspek regulasi, pemungutan, serta tata kelola keuangan.
- Pembinaan meliputi evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Kemendagri melakukan pengawasan pengalokasian penerimaan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Kemendagri melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pendapatan daerah.
- Penguatan tata kelola perlu didukung integrasi data dan sistem antara pemerintah pusat dan daerah.
- Integrasi sistem diperlukan untuk memastikan tidak ada data tenaga kerja asing dan potensi retribusi yang terlewat.
- Keterhubungan data antara pusat dan daerah diperlukan agar pengawasan dan pemungutan berjalan lebih cepat dan akurat.
- Tantangan pengawasan meliputi ketidaksinkronan data pusat dan daerah, kepatuhan pemberi kerja, dan koordinasi lintas instansi.
- Tantangan juga mencakup mobilitas tenaga kerja asing yang berpindah antarwilayah.
- Pengawasan dapat dilakukan melalui inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi aktual.
- Penerimaan retribusi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas serta daya saing tenaga kerja lokal.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.