Sayembara Ijazah Gibran Berpotensi Memperbesar Kegaduhan dan Keresahan Masyarakat
Sayembara Denny Indrayana terkait ijazah pendidikan SLTA Gibran Rakabuming Raka dinilai berlebihan dan berpotensi pidana karena pencemaran nama baik. Pakar hukum pidana Edi Saputra Hasibuan menyatakan tuduhan tersebut merendahkan kehormatan tanpa bukti yang dapat dibuktikan, sehingga aparat penegak hukum perlu menguji unsur pidananya. Aksi ini dianggap tidak pantas karena membawa nama pejabat negara ke ruang publik tanpa bukti sah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.