Beranda Senin, 28 September 2026

!online

Hukum Netral

2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Diringkus Bandara Banten

Minggu, 27 September 2026, 05:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Ditreskrimsus Bandara Banten meringkus dua pelaku penambangan tanah urug ilegal berinisial RD dan DL di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut beroperasi pada 27 hingga 31 Juli 2026 menggunakan satu unit ekskavator Kobelco dan menjual hasil tambang seharga Rp250.000 per ritase. Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Poin-Poin Utama

  • Ditreskrimsus Bandara Banten meringkus dua pelaku penambangan tanah urug tanpa izin berinisial RD dan DL.
  • Lokasi tambang ilegal berada di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
  • Aktivitas penambangan berlangsung selama lima hari dari 27 Juli hingga 31 Juli 2026.
  • Para pelaku menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau.
  • Penyidik melakukan pengecekan pada 31 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi bernomor terkait.
  • Para pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat.
  • Para pelaku juga tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan serta Surat Izin Penambangan Batuan.
  • Tanah urug hasil penambangan dijual Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel.
  • Kapasitas dump truck yang digunakan sekitar lima meter kubik.
  • Barang bukti yang disita meliputi satu unit ekskavator Kobelco dan empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat.
  • Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
  • Ancaman pidana penjara bagi pelaku paling lama lima tahun.
  • Denda maksimal yang dapat dijatuhkan sebesar Rp200 juta.
  • Polisi menyita sebuah ekskavator sebagai barang bukti dari lokasi tambang.
  • Masyarakat dapat melaporkan aktivitas tambang ilegal melalui Call Center 110.
Tagar Terkait
#tangerang#polda banten#tambang ilegal#tanah urug#pertambangan tanpa izin
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya