KPK Ungkap Dugaan Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jatim
KPK mendalami dugaan setoran uang dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada Kanwil BPN Jawa Timur setelah penggeledahan pada 24 September 2026 menemukan uang tunai ratusan juta rupiah beserta mata uang asing dan perhiasan emas. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 yang menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN.
Poin-Poin Utama
- KPK mendalami dugaan setoran uang dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada Kanwil BPN Jawa Timur.
- Penggeledahan dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026.
- Penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat penggeledahan.
- Nilai keseluruhan uang yang ditemukan mencapai ratusan juta rupiah.
- Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan dan kantor pertanahan di Jawa Timur.
- Disita uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
- Sejumlah perhiasan berbahan emas turut diamankan dalam penggeledahan.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September 2026.
- OTT berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka sehari setelah OTT.
- Tersangka meliputi Lampri yang merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
- PT Summarecon Agung Tbk diwakili oleh Presiden Dirinya Adrianto Pitojo Adhi dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
- Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Keempat tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.