Beranda Minggu, 27 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Pasar Kripto Berkembang, Ekosistem Nasional Perlu Diperkuat

Minggu, 27 September 2026, 14:13 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta dengan nilai transaksi sekitar Rp171,12 triliun hingga Juli 2026, menunjukkan pertumbuhan signifikan yang dibahas dalam FEKDI x IFSE 2026. Para pembicara menekankan pentingnya literasi masyarakat mengenai platform berizin, penguatan regulasi, serta pembangunan kondisi persaingan sehat antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri kripto. OJK juga mendorong inovasi keuangan digital melalui regulatory sandbox dengan fokus pada empat pilar, yaitu tata kelola, keamanan siber, pengembangan talenta digital, dan sinergi antarlembaga.

Poin-Poin Utama

  • Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026.
  • Nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sekitar Rp171,12 triliun.
  • Isu penguatan ekosistem kripto dibahas dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026.
  • William Sutanto adalah CEO Indodax dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia.
  • Aset kripto memiliki karakter borderless sehingga masyarakat dapat mengakses platform dari mana saja.
  • Literasi masyarakat mengenai platform berizin dan risiko platform ilegal menjadi perhatian penting.
  • Asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu menciptakan level playing field yang sehat.
  • Friderica Widyasari Dewi adalah Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • OJK membuka ruang pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox.
  • Model bisnis yang telah melalui regulatory sandbox mencakup tokenisasi emas dan surat berharga negara.
  • Tokenisasi properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund juga telah melalui regulatory sandbox OJK.
  • Tokenisasi Real World Assets memungkinkan aset nyata direpresentasikan dalam bentuk token berbasis blockchain.
  • OJK menyatakan empat pilar pengembangan inovasi digital meliputi tata kelola, keamanan siber, talenta digital, dan sinergi antarlembaga.
  • Friderica menyampaikan inovasi keuangan digital perlu bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi yang bermanfaat bagi ekonomi riil.
  • Indodax menilai penguatan regulasi, keamanan, literasi, dan komunikasi antara regulator serta pelaku industri perlu diperkuat.
Tagar Terkait
#ojk#kripto#aset digital#blockchain#indodax#ekosistem kripto#regulasi kripto
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya