Beranda Senin, 28 September 2026

!online

Tekno Netral

ATSI Matangkan Skema Kompensasi Kuota Internet Hangus Pelanggan

Senin, 28 September 2026, 01:05 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

ATSI menyatakan operator seluler tengah mematangkan skema perlindungan dan kompensasi bagi pelanggan terkait kuota internet hangus sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital. Sejumlah opsi perlindungan tengah dipertimbangkan, di antaranya perpanjangan masa aktif sebelum kuota hangus dan pemberian poin yang dapat digunakan untuk menambah kuota atau dimanfaatkan dalam program undian. Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, namun penerapan kebijakan masih memerlukan waktu karena operator perlu menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan.

Poin-Poin Utama

  • ATSI menyatakan operator seluler tengah mematangkan skema perlindungan dan kompensasi kuota internet hangus.
  • Pembahasan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital.
  • Diskusi telah berlangsung selama sebulan dengan laporan dijadwalkan besok.
  • Perlindungan kuota berlaku bagi produk data internet dengan sistem kuota rollover dan non-rollover.
  • Pelanggan yang memilih paket non-rollover tetap memperoleh perlindungan dari operator.
  • Operator memiliki keleluasaan berinovasi memberikan manfaat tambahan bagi pelanggan non-rollover.
  • Opsi perlindungan yang dipertimbangkan meliputi perpanjangan masa aktif hingga tiga hari.
  • Opsi lain berupa pemberian poin yang dapat digunakan menambah kuota atau mengikuti program undian.
  • Ketentuan perlindungan kuota berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
  • Penerapan kebijakan memerlukan waktu karena operator perlu menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan.
  • Surat edaran diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026.
  • Surat edaran merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital masih menerima pengaduan masyarakat soal ketentuan perlindungan kuota.
  • Deadline pelaporan kepatuhan ditetapkan pada 28 September 2026.
  • Operator diharapkan memenuhi ketentuan dan menyampaikan laporan kepatuhan sebelum batas waktu.
Tagar Terkait
#perlindungan konsumen#menkomdigi#kuota internet#surat edaran#operator seluler#kompensasi#atsi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya

Politik Netral

TNI Rebut 8 Senjata dari OPM

Liputan6 • 28 Sep, 00:10 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan operasi penindakan terhadap kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) terus menunjukkan perkembangan, dengan TNI...

#papua#tni#opm