Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Tak Sesuai Regulasi, Skema Bagasi ”Koli” Garuda Indonesia Rugikan Konsumen

Kamis, 10 September 2026, 06:25 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Garuda Indonesia mengubah alokasi bagasi dari konsep bobot menjadi konsep koli, padahal sebagai maskapai full service wajib menyediakan minimal 20 kg bagasi gratis sesuai Permenhub PM 30/2021 dan PM 35/2021. Apjapi menilai kebijakan ini melanggar regulasi, merugikan konsumen karena penumpang bisa dikenakan biaya tambahan meski total bobot belum mencapai 20 kg, serta tidak transparan dan diumumkan kurang dari dua bulan sebelum berlaku. Apjapi meminta Garuda mematuhi regulasi berbasis bobot yang berlaku saat ini sambil menunggu perubahan aturan.

Poin-Poin Utama

  • Garuda Indonesia mengubah alokasi bagasi dari konsep bobot ke konsep koli.
  • Apjapi menyebut kebijakan ini melanggar regulasi perlindungan konsumen.
  • Regulasi terkait tercantum dalam Permenhub PM 30/2021 dan PM 35/2021.
  • Garuda wajib memberi bagasi gratis minimal 20 kg per penumpang pesawat jet.
  • Maskapai full service tidak boleh memberi kurang dari 20 kg bagasi gratis.
  • Low-cost carrier berhak memberi bagasi gratis 0 kg, meski umumnya menyediakan hingga 10 kg.
  • Aturan bobot hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
  • Contoh kasus: bagasi 11 kg gratis, bagasi 9 kg lain dikenai biaya karena melebihi jumlah koli.
  • Biaya kelebihan koli belum disosialisasikan kepada penumpang.
  • Ganti rugi bagasi rusak/hilang dihitung berdasarkan bobot, bukan jumlah koli.
  • Perubahan diumumkan Garuda sejak 10 Juli 2026.
  • Aturan baru berlaku mulai 1 September 2026, kurang dari dua bulan setelah pengumuman.
  • Kebijakan dinilai melanggar UU No 8/1999 Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b soal transparansi informasi.
  • Garuda memromosikan perubahan sebagai fasilitas lebih baik tanpa mencantumkan biaya tambahan.
  • Garuda Indonesia belum merespons permintaan konfirmasi dari Kompas.
Tagar Terkait
#penerbangan#kemenhub#garuda indonesia#perlindungan konsumen#bagasi#piece concept#apjapi#weight concept#ylki#standar pelayanan minimum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya