Masa Jabatan Kalapas Akan Dibatasi Maksimal 1,5 Tahun
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyiapkan rancangan rotasi kepala lembaga pemasyarakatan yang menjabat lebih dari 1,5 tahun sebagai bagian pembenahan tata kelola Lapas. Kebijakan ini muncul setelah temuan Ombudsman terkait dugaan penyimpangan di Lapas Cibinong yang menyebabkan lima pejabat struktural dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Poin-Poin Utama
- Dirjenpas Mashudi siapkan kebijakan rotasi kepala lembaga pemasyarakatan.
- Masa jabatan Kalapas akan dibatasi maksimal 1,5 tahun.
- Kebijakan rotasi merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola Lapas.
- Rancangan rotasi kini dalam proses untuk diajukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Pernyataan ini disampaikan Mashudi dalam RDP Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).
- Ombudsman menemukan dugaan penyimpangan di dalam Lapas Cibinong.
- Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong resmi dinonaktifkan.
- Pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
- Seluruh pejabat yang dinonaktifkan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
- Penonaktifan dikonfirmasi oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan pada Sabtu (26/9/2026).
- Rudi menyatakan penonaktifan dilakukan karena pejabat tersebut diduga bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.
- Pemeriksaan difokuskan untuk mengusut tuntas penyebab munculnya berbagai pelanggaran di Lapas Cibinong.
- Mashudi menegaskan tidak ada Kalapas yang akan menjabat lebih dari 1,5 hingga 2 tahun.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.