Dirjenpas Ungkap Identitas Narapidana di Fasilitas Mewah LP Cibinong
Dirjenpas Mashudi mengungkap identitas dua narapidana yang ditemukan di fasilitas mewah LP Cibinong saat inspeksi Ombudsman, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang merupakan terpidana korupsi PT Timah dengan hukuman yang telah diperberat di tingkat banding. Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaaan dan 35 pejabat/staf, serta memberhentikan sementara lima pejabat termasuk Kepala LP Cibinong Wisnu Hani Putranto. Hasil pemeriksaan lengkap akan diumumkan secara transparan kepada publik pada 1 Oktober.
Poin-Poin Utama
- Dirjenpas Mashudi mengungkap identitas dua narapidana yang ditemukan di fasilitas mewah saat sidak Ombudsman di LP Cibinong.
- Dua narapidana tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
- Keduanya terpidana dalam kasus korupsi PT Timah.
- Pemberatan hukuman kedua narapidana diputuskan di tingkat banding.
- Tim investigasi Ditjenpas memeriksa keduanya pada 23 September.
- Penemuan terjadi di area SAE atau Sarana Asimilasi dan Edukasi.
- Sebanyak 55 warga binaaan diperiksa oleh Ditjenpas.
- Dari jumlah tersebut, 21 narapidana merupakan peserta program asimilasi.
- Sebanyak 33 narapidana berpakaian kasus korupsi.
- Satu narapidana lainnya adalah Ferdy Sambo yang berstatus narapidana perkara pidana umum.
- Ditjenpas juga memeriksa 21 staf dan 14 pejabat struktural LP Cibinong.
- Lima pejabat diberhentikan sementara dari jabatannya.
- Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Wisnu Hani Putranto selaku Kepala LP Cibinong.
- Hasil pemeriksaan lengkap akan diumumkan kepada publik pada 1 Oktober.
- Mashudi menyatakan bahwa kesimpulan tidak bisa diambil sebelum hasil pemeriksaan rampung.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.