Saat 5 Tahanan Disebut Salah Tangkap Demo 27 Agustus Menanti Keadilan
Serikat Tahanan Politik menyuarakan pembebasan lima orang yang disebut salah tangkap saat demonstrasi pada 27 Agustus 2025, dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang seharusnya menguji penahanan mereka justru ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Menurut tim advokasi, kelima orang tersebut bukanlah bagian dari massa aksi, melainkan warga biasa yang kebetulan berada di lokasi saat demonstrasi berlangsung, dan keluarga mereka secara proaktif mencari bantuan hukum di luar institusi yang menangani. Massa Setapol dan Koalisi Kawal Tapol menyatakan tetap mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan bagi para tahanan politik.
Poin-Poin Utama
- Massa Serikat Tahanan Politik melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 September 2026.
- Aksi tersebut menyuarakan pembebasan lima orang yang ditahan seusai demonstrasi pada 27 Agustus 2025.
- Sidang perdana praperadilan untuk menguji penahanan kelima orang tersebut ditunda.
- Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
- Hakim tunggal Yuliana menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Perkara ini tercatat dengan nomor 166/Pra.pid/2026/PN.JKT.SEL.
- Koalisi Advokasi Warga Sipil Tahanan Politik mendampingi kelima tahanan secara pro bono.
- Keluarga kelima tahanan secara proaktif mencari bantuan hukum di luar institusi police.
- Tim advokasi menyatakan kelima orang tersebut bukan bagian dari massa aksi.
- Satu orang di antara mereka adalah pemuda yang tengah menjemput kekasihnya di kawasan Senayan.
- Seorang lainnya merupakan pekerja shift malam yang bekerja di sekitar Senayan.
- Satu orang lagi merupakan pengemudi ojek online yang sedang mencari nafkah.
- Khariq Anhar menyatakan kelima tahanan mengalami salah tangkap dan tidak ada yang ikut aksi.
- Khariq dijadwalkan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua hari setelah aksi solidaritas.
- Khariq dituntut enam bulan penjara dalam perkara pelanggaran UU ITE karena membuat meme saat demonstrasi 2025.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.