Alasan PBNU Sebut Bitcoin Haram di RI Meski Sah Jadi Mata Uang
35 NU menyatakan Bitcoin haram digunakan sebagai mata uang di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran sah. Namun, secara fikih Bitcoin dinilai memenuhi syarat sebagai harta dan alat tukar, sehingga transaksi Bitcoin sebagai aset digital dan penggunaannya sebagai mata uang pada dasarnya sah, kecuali karena ketentuan hukum Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.