Waskita Karya Lunasi Pokok Obligasi Rp722 Miliar via Skema Penjaminan Pemerintah
PT Waskita Karya berhasil melunasi kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722 miliar yang jatuh tempo pada September 2026 melalui mekanisme penjaminan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Klaim penjaminan telah dibayarkan kepada pemegang obligasi melalui kerja sama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, namun kewajiban Waskita Karya kepada para penjamin tetap berlaku sesuai mekanisme hak regres. Ke depan, perseroan berfokus pada pemulihan operasional inti sebagai kontraktor dan penguatan kondisi keuangan perusahaan.
Poin-Poin Utama
- PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melunasi kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A.
- Nilai pokok obligasi yang dilunasi mencapai Rp722 miliar.
- Obligasi tersebut jatuh tempo pada 24 September 2026.
- Pelunasan dilakukan melalui mekanisme penjaminan pemerintah.
- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) turut terlibat sebagai penjamin.
- Steven Subiantoro merupakan Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk.
- Skema penjaminan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
- Program PEN ditujukan bagi BUMN yang terdampak pandemi COVID-19.
- Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan ketidakmampuan kepada penjamin dan Wali Amanat.
- Wali Amanat mengajukan klaim kepada para penjamin setelah pemberitahuan tersebut.
- Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan kepada pemegang obligasi.
- Para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi.
- Pembayaran klaim penjaminan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya.
- Kewajiban kepada penjamin akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres.
- Waskita Karya berfokus pada pemulihan kegiatan operasional inti sebagai kontraktor.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.