Pemerintah Serahkan DIM RU LLAJ ke Komisi V DPR
Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI. Draf usul DPR memuat perubahan 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, dan penghapusan 5 pasal, sedangkan draf usul pemerintah memuat perubahan 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru. RU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026 dan diharapkan dapat diselesaikan tahun ini.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat pada 30 September.
- Penyerahan DIM dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta.
- Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan DIM akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
- Usulan dari DPR mencakup perubahan terhadap 89 pasal.
- DPR juga mengusulkan penyisipan 56 pasal baru dalam draf rancangan undang-undang.
- Lima pasal dihapus dalam draf usul DPR.
- Usulan DPR juga mencakup perubahan terhadap dua judul bab.
- Satu bab baru disisipkan dalam draf usul DPR.
- Perubahan terhadap dua penjelasan pasal dilakukan dalam draf usul DPR.
- Usulan pemerintah mencakup perubahan terhadap 55 pasal.
- Pemerintah menyisipkan 28 pasal baru dalam draf rancangan undang-undang.
- Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.
- Target penyelesaian pembahasan adalah tahun ini.
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan jumlah perubahan pasal dalam draf rancangan undang-undang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.