RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL
undang Perubahan Ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Poin-Poin Utama
- Sanksi pidana untuk pelanggaran ODOL diusulkan berlaku bagi pengemudi, pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
- Mentri Perubahan dan Penataan Jasa Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menyetujui usulan pemberatan sanksi pidana.
- Usulan ini merupakan bagian dari perubahan ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Perubahan dilakukan terhadap 55 pasal yang ada dalam undang-undang.
- Sebanyak 28 pasal baru disisipkan dalam rancangan perubahan undang-undang.
- Rancangan undang-undang ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
- Pengawasan pelanggaran ODOL menggunakan peralatan elektronik.
- Peraturan pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan sistem elektronik.
- Penindakan pelanggaran meliputi kewajiban pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.