Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Politik Netral

RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL

Rabu, 30 September 2026, 13:09 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

undang Perubahan Ketiga UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Poin-Poin Utama

  • Sanksi pidana untuk pelanggaran ODOL diusulkan berlaku bagi pengemudi, pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
  • Mentri Perubahan dan Penataan Jasa Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menyetujui usulan pemberatan sanksi pidana.
  • Usulan ini merupakan bagian dari perubahan ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Perubahan dilakukan terhadap 55 pasal yang ada dalam undang-undang.
  • Sebanyak 28 pasal baru disisipkan dalam rancangan perubahan undang-undang.
  • Rancangan undang-undang ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
  • Pengawasan pelanggaran ODOL menggunakan peralatan elektronik.
  • Peraturan pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan sistem elektronik.
  • Penindakan pelanggaran meliputi kewajiban pemindahan barang atau penundaan perjalanan secara elektronik.
Tagar Terkait
#dpr#korporasi#komisi v dpr#sanksi pidana#ruu llaj#odol#over dimension over loading
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya