Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Hukum Netral

BPA Kejagung Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara di ARIN-AP

Rabu, 30 September 2026, 19:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

11 ARIN-AP di New Delhi, India, pada 28-30 September 2026 dengan tema "Closing the Loop: From Tracing to Return". Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya menekankan pentingnya fondasi hukum yang semakin kokoh melalui KUHP dan KUHAP baru serta tiga pilar strategis berupa transparansi pemilik manfaat akhir, penerapan protokol pembekuan cepat, dan pemanfaatan penyitaan harta pengganti. Keikutsertaan ini memastikan rekam jejak Indonesia sebagai negara pendiri ARIN-AP sejak 2013 dan terus memperkuat posisi Badan Pemulihan Aset Kejagung sebagai unggulan dalam pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.

Poin-Poin Utama

  • Badan Pemulihan Aset Kejagung memperkuat kerja sama perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara.
  • Rapat Umum Tahunan ke-11 ARIN-AP diselenggarakan di Bharat Mandapam, New Delhi, India.
  • Pertemuan berlangsung pada 28 hingga 30 September 2026.
  • Tema pertemuan adalah "Closing the Loop: From Tracing to Return".
  • Delegasi Kejagung dipimpin oleh Kepala BPA Patris Yusrian Jaya.
  • Delegasi juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
  • Forums ini mendukung operasionalisasi rekomendasi FATF Immediate Outcome 8.
  • KUHP dan KUHAP baru menjadi landasan hukum pemulihan aset di Indonesia.
  • Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memberikan kewenangan atributif.
  • Pertukaran informasi informal melalui jejaring ARIN-AP memungkinkan identifikasi dan pengamanan aset lebih awal.
  • Indonesia merupakan salah satu negara pendiri ARIN-AP sejak terbentuk di Seoul pada 2013.
  • Kejagung menjadi tuan rumah AGM ke-1 ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014.
  • Kejagung mengadakan AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada 2018.
  • BPA Kejagung tercatat sebagai anggota Komite Pengarah ARIN-AP.
  • Tiga pilar strategis yang ditekankan meliputi transparansi pemilik manfaat akhir, protokol pembekuan cepat, dan penyitaan harta pengganti.
Tagar Terkait
#kejaksaan agung#kerja sama internasional#perampasan aset#pemulihan aset#bpa kejagung#arin-ap#kejahatan lintas negara#fatf
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya