Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Hukum Negatif

Guru Besar Trisakti soal UU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting

Sabtu, 26 September 2026, 22:09 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

hatian karena undang-undang tersebut memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri hingga merampas aset. Ia menekankan setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara, kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan, serta kebutuhan mempercepat pembentukan regulasi dan kewajiban menghasilkan aturan yang presisi. Pembahasan UU tidak cukup hanya menjawab aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya.

Poin-Poin Utama

  • Prof. Trubus Rahardiansah adalah Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik.
  • Trubus mengingatkan agar percepatan penyelesaian UU Perampasan Aset diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan negara.
  • Tekanan publik agar UU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami.
  • Kecepatan pengesahan tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembentukan undang-undang.
  • Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik.
  • UU Perampasan Aset memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset.
  • Kehati-hatian tidak berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan.
  • Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan UU Perampasan Aset.
  • Keseimbangan pertama adalah efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara.
  • Keseimbangan kedua adalah kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan.
  • Keseimbangan ketiga adalah kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi.
  • Pembahasan UU tidak cukup hanya menjawab aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang dan berdasarkan standar pembuktian apa.
  • Semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.
  • Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum.
  • Kualitas proses penghimpunan masukan DPR ditentukan oleh sejauh mana masukan tercermin dalam konstruksi pasal yang disepakati, bukan banyaknya rapat atau pendapat yang diterima.
Tagar Terkait
#korupsi#dpr#kebijakan publik#perampasan aset#illicit enrichment#trubus rahardiansah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya