Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Hukum Netral

Mahasiswa Usul Judi Online jadi Klaster Khusus Perampasan Aset

Rabu, 30 September 2026, 19:08 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

14 dalam UU Perampasan Aset agar penggunaan undang-undang tersebut lebih terarah dan tidak bersifat terlalu luas. Permahi juga mempertanyakan apakah aset kripto yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan seperti dalam kasus Indra Kenz dapat dirampas negara, mengingat perkembangan kejahatan berbasis digital yang semakin kompleks. Selain itu, Permahi menyoroti perlunya mekanisme perdata sebagai alternatif selain pendekatan pidana untuk menyelesaikan aset hasil korupsi yang baru diketahui setelah proses perampasan awal dilakukan.

Poin-Poin Utama

  • Mahasiswa DPN Permahi mengusulkan tindak pidana perjudian online masuk dalam klaster khusus perampasan aset.
  • Usulan itu disampaikan kepada Komisi III DPR.
  • Reno perwakilan DPN Permahi meminta penggunaan UU Perampasan Aset dibatasi melalui klaster tindak pidana yang jelas.
  • Permahi mengusulkan 13 klaster tindak pidana sebagai dasar penggunaan UU Perampasan Aset.
  • Perjudian online diusulkan menjadi klaster ke-14.
  • DPR melalui Komisi III sebelumnya telah menggaungkan 13 klaster tindak pidana.
  • Reno menyatakan kejahatan berbasis digital perlu diantisipasi.
  • Reno menyoroti kemungkinan penggunaan aset kripto untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.
  • Permahi mempertanyakan apakah aset kripto bisa dirampas negara sebagaimana dialami oleh Indra Kenz.
  • Permahi meminta perjudian online dimasukkan dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
  • Hisbulah perwakilan DPN Permahi menyoroti mekanisme penyelesaian aset yang baru diketahui setelah vonis.
  • Draf UU Perampasan Aset belum menjelaskan mekanisme penyelesaian aset hasil korupsi yang baru ditemukan setelah perampasan.
  • Hisbulah mengusulkan penyelesaian aset tidak hanya menggunakan pendekatan pidana.
  • Hisbulah mengusulkan pendekatan perdata sebagai alternatif selain pendekatan pidana.
  • Pendekatan perdata dapat menyelesaikan aset hasil korupsi yang baru ditemukan setelah proses perampasan awal.
Tagar Terkait
#mahasiswa#ruu perampasan aset#komisi iii dpr#judi online#perampasan aset#permahi#uu perampasan aset#kejahatan digital
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya