Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Hukum Netral

Alarm Reformasi Antikorupsi Belum Berbunyi

Senin, 21 September 2026, 10:06 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan lebih dari 150 rekomendasi kepada Presiden pada September 2023, namun reformasi struktural masih belum selesai, terbukti dari munculnya perkara korupsi besar pada 2024-2026 yang melibatkan praktik bertahun-tahun seperti tata niaga timah (2015-2022) dan tata kelola minyak Pertamina (2018-2023). PPATK pada 2025 hingga semester I-2026 mengidentifikasi transaksi terkait pidana korupsi sekitar Rp195,7 triliun, tetapi belum ada data jelas mengenai berapa bagian yang berkembang menjadi penanganan perkara dan pemulihan aset. Ainda sekitar 823.000 dari 3,5 juta korporasi berbadan hukum per April 2026 belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya, menunjukkan aspek transparansi korporasi yang masih bermasalah.

Poin-Poin Utama

  • Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Mei 2023.
  • Tim telah menyerahkan lebih dari 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada 14 September 2023.
  • Reformasi struktural di bidang antikorupsi belum juga selesai hingga pemerintahan berganti.
  • Kasus tata niaga timah menyangkut dugaan penyimpangan pada periode 2015-2022.
  • Kasus minyak mentah dan produk kilang Pertamina terkait penyimpangan pada periode 2018-2023.
  • PPATK menyampaikan 1.479 hasil analisis kepada aparat penegak hukum sepanjang 2025 hingga semester I-2026.
  • Transaksi teridentifikasi terkait pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,7 triliun pada periode tersebut.
  • Dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum, sekitar 823.000 belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya per April 2026.
  • Pencegahan korupsi menjadi salah satu dari empat bidang prioritas Tim Percepatan Reformasi Hukum.
  • Tiga bidang prioritas lain meliputi reformasi peradilan, reformasi agraria dan Sumber Daya Alam, serta reformasi peraturan perundang-undangan.
  • Rekomendasi tim mencakup penguatan verifikasi LHKPN dan integrasi data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan, serta badan hukum.
  • Rekomendasi lain adalah penguatan beneficial ownership dan penelusuran serta perampasan aset hasil kejahatan.
  • Ukuran keberhasilan reformasi antikorupsi meliputi deteksi dini, pemulihan aset, dan pencegahan pengulangan modus.
  • Aparat penegak hukum utama terdiri dari KPK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
  • Lemahnya sistem pengawasan menyebabkan perkara korupsi baru terbuka setelah skala menjadi sangat besar.
Tagar Terkait
#kpk#pemberantasan korupsi#ppatk#pemulihan aset#kejaksaan#reformasi antikorupsi#tim percepatan reformasi hukum#transparansi korporasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya