6 Pelajar SMAN 3 Tasikmalaya yang Viral Lakukan Perundungan Terancam Dikeluarkan
Enam pelajar SMAN 3 Kota Tasikmalaya terancam dikeluarkan setelah diduga melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap siswa kelas 10 berusia 16 tahun di sebuah warung kopi pada 24 September. Pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi skorsing selama satu minggu dan berkomitmen melakukan pemantauan berkala di lokasi kejadian untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Korban mengalami luka lebam di wajah dan akan mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Tasikmalaya.
Poin-Poin Utama
- Enam pelajar SMAN 3 Kota Tasikmalaya terancam dikeluarkan dari sekolah.
- Korban perundungan bernama MA, berusia 16 tahun, siswa kelas 10.
- Pihak sekolah menjatuhkan skorsing selama satu minggu terhitung 29 September hingga 5 Oktober 2026.
- Penganiayaan terjadi pada Kamis, 24 September 2026, di sebuah warung kopi.
- Kepala SMAN 3 Kota Tasikmalaya bernama Elin Yuliana.
- Keputusan skorsing diambil setelah pertemuan dengan orang tua pelaku, Unit PPA Satreskrim Resorts Kota Tasikmalaya, dan UPTD PPA Kota Tasikmalaya.
- Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya bernama Epi Mulyana.
- Korban MA mengalami luka lebam di bagian wajah dan mata memerah.
- Video perundungan berdurasi 2 menit 2 detik viral di media sosial.
- Pelaku adalah siswa kelas 11 dan 12 SMAN 3 Kota Tasikmalaya.
- Video menunjukkan puluhan pelajar berkumpul di warung kopi sambil merokok.
- Warung kopi tersebut menjual mi, kopi, hingga rokok.
- Sekolah berkomitmen melakukan pemantauan berkala di lokasi kejadian.
- Korban MA tetap bersekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
- Ibu kandung korban merekam kondisi anaknya yang menjadi korban pemukulan dan penamparan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.