Amnesty International Indonesia Endus Upaya Kriminalisasi Juru Bicara KPK
Amnesty International Indonesia mengecam upaya kriminalisasi terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang diperiksa polisi terkait laporan pencemaran nama baik dari saksi dalam kasus korupsi di lingkungan DJBC. Amnesty menilai tugas juru bicara merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak seharusnya dipersoalkan secara pidana. Mereka mendesak kepolisian untuk menghentikan kasus tersebut dan mengingatkan agar kriminalisasi terhadap penyelenggara pemberantasan korupsi tidak menjadi pola yang berulang di Indonesia.
Poin-Poin Utama
- Amnesty International Indonesia menyerukan penghentian upaya kriminalisasi terhadap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
- Budi Prasetyo diperiksa oleh Penyidik Ditreskrimum Pondid Metro Jaya pada 29 September 2026.
- Pemeriksaan tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
- Laporan pencemaran nama baik dilayangkan oleh Faizal Assegaf.
- Faizal Assegaf merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
- Penyidik mengajukan 50 pertanyaan kepada Budi Prasetyo dalam pemeriksaan tersebut.
- Budi Prasetyo diduga melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik.
- Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menyayangkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
- Hak menyampaikan informasi kepada publik dilindungi Pasal 28F UUD 1945.
- Hak tersebut juga dilindungi Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
- Haeril Halim mengingatkan agar negara tidak mengulang kriminalisasi terhadap Ketua KPK Abraham Samad pada 2015.
- Haeril Halim juga menyoroti serangan terhadap mantan penyelenggara KPK Novel Baswana pada 2017.
- Amnesty menilai korupsi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
- Korupsi merampas sumber penghasilan masyarakat dan melemahkan kapasitas negara.
- Amnesty mendesak Pondid Metro Jaya segera menghentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Budi Prasetyo.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.